Mahasiswa Juga Wajib PKL? Ini Jurusan Kuliah yang Punya Praktik Kerja Lapangan
Praktik Kerja Lapangan atau PKL sering dianggap sebagai kegiatan yang hanya dilakukan siswa SMK sebelum lulus. Padahal, kegiatan serupa juga menjadi bagian dari perkuliahan di berbagai perguruan tinggi. Mahasiswa dari sejumlah program studi diwajibkan mengikuti PKL untuk memperoleh pengalaman langsung di dunia kerja sekaligus menerapkan pengetahuan yang telah dipelajari selama kuliah.
Menariknya, PKL tidak hanya ditemukan pada jurusan teknik atau program pendidikan vokasi. Mahasiswa Hukum, Ilmu Komunikasi, Ekonomi Syariah, hingga Bahasa Asing Terapan juga dapat mengikuti kegiatan praktik lapangan sesuai ketentuan program studinya. Lalu, apa sebenarnya PKL di perguruan tinggi, jurusan apa saja yang memilikinya, dan apakah seluruh mahasiswa wajib mengikutinya?
Apa Itu Praktik Kerja Lapangan di Perguruan Tinggi?
Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan kegiatan pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman langsung dalam lingkungan kerja atau kegiatan profesional sesuai bidang keilmuannya. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat menerapkan teori, memahami proses kerja, dan mengembangkan keterampilan yang tidak sepenuhnya dapat diperoleh melalui pembelajaran di ruang kelas.
Berdasarkan Pedoman Praktik Kerja Lapangan Program Studi Arsitektur Universitas Mataram tahun 2024, PKL merupakan kegiatan nyata yang dilaksanakan bersama mitra, seperti industri, instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun organisasi lain. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa sekaligus mengembangkan profesionalisme sesuai disiplin ilmu yang dipelajari.
Kegiatan PKL biasanya dilaksanakan dalam periode tertentu dan dapat memiliki bobot Satuan Kredit Semester (SKS). Mahasiswa juga dapat diwajibkan menyusun laporan, mengikuti evaluasi, atau mempresentasikan hasil kegiatan kepada dosen pembimbing. Namun, ketentuan tersebut tidak selalu sama karena setiap program studi memiliki kurikulum dan pedoman pelaksanaan yang berbeda.
Perlu diketahui bahwa istilah PKL bukan satu-satunya nama yang digunakan perguruan tinggi. Beberapa program studi menggunakan istilah Kerja Praktik (KP), praktik industri, atau magang untuk kegiatan pembelajaran yang memiliki unsur pengalaman kerja. Meski memiliki kemiripan, status akademik dan mekanisme pelaksanaannya tetap harus dilihat berdasarkan aturan masing-masing kampus.
Jurusan Kuliah Apa Saja yang Memiliki Kegiatan PKL?
PKL dapat ditemukan pada berbagai bidang ilmu, baik program sarjana akademik maupun sarjana terapan. Kegiatan yang dilakukan biasanya disesuaikan dengan kompetensi yang ingin dikembangkan oleh program studi. Karena itu, bentuk PKL mahasiswa Arsitektur tentu berbeda dari mahasiswa Hukum atau Bahasa Asing Terapan.
Berikut beberapa contoh jurusan yang memiliki kegiatan PKL atau kerja praktik berdasarkan dokumen resmi perguruan tinggi.
- Jurusan Arsitektur
Mahasiswa Arsitektur mempelajari perencanaan dan perancangan bangunan, lingkungan binaan, serta berbagai aspek teknis dan konseptual dalam proses desain. Pengetahuan tersebut perlu dihubungkan dengan praktik profesional agar mahasiswa memahami bagaimana suatu rancangan diterapkan dalam pekerjaan nyata.
Dalam Pedoman PKL Program Studi Arsitektur Universitas Mataram tahun 2024, PKL ditetapkan sebagai mata kuliah wajib yang tercantum dalam kurikulum. Kegiatan ini berlangsung selama tiga bulan dan dilaksanakan bersama mitra yang berkaitan dengan bidang perancangan bangunan dan kawasan.
Melalui PKL, mahasiswa dapat mengenal proses kerja dalam proyek arsitektur, mulai dari pengembangan rancangan, koordinasi pekerjaan, hingga penerapan ketentuan teknis. Pengalaman tersebut membantu mahasiswa memahami bahwa pekerjaan arsitektur tidak hanya berkaitan dengan menghasilkan gambar desain, tetapi juga membutuhkan komunikasi, kerja sama, dan pemahaman terhadap kondisi lapangan.
- Jurusan Hukum
Jurusan Hukum juga memiliki kegiatan PKL pada perguruan tinggi tertentu. Mahasiswa tidak hanya mempelajari peraturan perundang-undangan dan teori hukum, tetapi juga perlu memahami bagaimana pengetahuan tersebut diterapkan dalam kegiatan profesional.
Berdasarkan Pedoman PKL Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar tahun akademik 2023/2024, PKL merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Jurusan Hukum dengan bobot dua SKS. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan teori yang telah dipelajari dalam bidang pekerjaan yang berkaitan dengan hukum.
Kegiatan PKL dapat memperkenalkan mahasiswa pada administrasi hukum, pengelolaan dokumen, proses pelayanan hukum, dan aktivitas kelembagaan sesuai tempat penugasan. Namun, pengalaman PKL tidak memberikan kewenangan profesional yang secara hukum hanya boleh dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi atau izin tertentu.
- Jurusan Ilmu Komunikasi
Ilmu Komunikasi merupakan bidang yang mempelajari proses komunikasi, media, hubungan masyarakat, penyampaian pesan, serta berbagai kegiatan komunikasi dalam organisasi. Selain memahami teori, mahasiswa perlu mengenal bagaimana strategi komunikasi diterapkan dalam lingkungan kerja.
Dalam pedoman PKL Universitas Tidar, Ilmu Komunikasi termasuk jurusan yang memiliki mata kuliah PKL. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman profesional sesuai kompetensi yang dipelajari selama perkuliahan.
Mahasiswa Ilmu Komunikasi dapat menjalankan kegiatan praktik pada bidang komunikasi organisasi, media, hubungan masyarakat, atau pengembangan konten sesuai ketentuan penempatan. Pengalaman tersebut membantu mahasiswa memahami proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan komunikasi yang berlangsung dalam organisasi nyata.
- Jurusan Ekonomi Syariah
Mahasiswa Ekonomi Syariah mempelajari kegiatan ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip syariah. Bidang ini mencakup berbagai aspek, seperti perbankan syariah, lembaga keuangan, kegiatan usaha, serta pengelolaan ekonomi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan Pedoman PKL Fakultas Agama Islam Universitas Siliwangi, mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah dapat mengikuti PKL pada lembaga atau perusahaan yang sesuai dengan bidang keilmuan dan peminatannya. Pedoman tersebut mengatur bahwa peserta harus berstatus mahasiswa aktif dan telah menempuh minimal 120 SKS.
Kegiatan PKL dilaksanakan selama satu bulan atau menyesuaikan kesediaan lembaga mitra. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa dapat mengenal proses operasional lembaga ekonomi dan keuangan sekaligus memahami penerapan konsep yang telah dipelajari dalam perkuliahan.
- Jurusan Bahasa Asing Terapan
Jurusan bahasa asing tidak selalu hanya berfokus pada pembelajaran tata bahasa dan keterampilan komunikasi. Pada program pendidikan terapan, mahasiswa juga dipersiapkan untuk menggunakan kemampuan bahasa dalam lingkungan profesional.
Program Studi D4 Bahasa Asing Terapan Universitas Diponegoro menjelaskan bahwa PKL memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman kerja di bidang bahasa asing pada instansi atau lembaga resmi. Kegiatan ini dilakukan dengan mengikuti aktivitas di tempat PKL secara aktif dan diakhiri dengan penyusunan laporan.
Dalam ketentuan yang dipublikasikan program studi tersebut, mahasiswa dapat mengikuti PKL setelah menyelesaikan minimal 60 SKS dengan IPK sekurang-kurangnya 2,00 dan tanpa nilai D. Persyaratan ini memperlihatkan bahwa kesiapan akademik menjadi salah satu pertimbangan sebelum mahasiswa mengikuti kegiatan praktik profesional.
- Jurusan Teknik Pertanian
Bidang teknik juga memiliki kegiatan yang menghubungkan teori perkuliahan dengan praktik di lingkungan profesional. Salah satu contohnya adalah Program Studi Teknik Pertanian Universitas Gadjah Mada yang menggunakan istilah Kerja Praktik.
Dalam kurikulum Program Sarjana Teknik Pertanian UGM tahun 2026, Kerja Praktik tercantum sebagai mata kuliah wajib dengan bobot dua SKS pada semester enam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembelajaran yang membantu mahasiswa memahami penerapan ilmu keteknikan dalam lingkungan kerja.
Panduan Kerja Praktik program studi tersebut menjelaskan bahwa mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan keterampilan bekerja sama, mengolah informasi, menganalisis persoalan, serta menyajikan hasil kegiatan dalam bentuk laporan ilmiah. Hal ini menunjukkan bahwa kerja praktik bukan hanya kegiatan mengamati pekerjaan, tetapi juga proses pembelajaran yang memiliki capaian akademik tertentu.
Apakah Semua Mahasiswa Wajib Mengikuti PKL?
Tidak semua mahasiswa perguruan tinggi wajib mengikuti PKL. Kewajiban tersebut bergantung pada struktur kurikulum, jenis program pendidikan, serta ketentuan program studi masing-masing.
Pada beberapa program studi, PKL ditetapkan sebagai mata kuliah wajib yang harus diselesaikan sebelum mahasiswa dinyatakan memenuhi persyaratan kelulusan. Contohnya dapat ditemukan pada Program Studi Arsitektur Universitas Mataram dan Jurusan Hukum Universitas Tidar yang secara resmi mencantumkan PKL sebagai mata kuliah wajib.
Sementara itu, program studi lain dapat menggunakan bentuk pembelajaran yang berbeda, seperti magang, kerja praktik, proyek industri, praktikum, atau kegiatan lapangan lainnya. Walaupun sama-sama memberikan pengalaman di luar kelas, kegiatan tersebut belum tentu memiliki kedudukan akademik yang identik.
Bagi calon mahasiswa, informasi mengenai PKL dapat diperiksa melalui kurikulum resmi program studi. Apabila kegiatan tersebut tercantum sebagai mata kuliah wajib, mahasiswa perlu memenuhi persyaratan dan mekanisme pelaksanaan yang ditentukan oleh perguruan tinggi.
Apa Bedanya PKL, Magang, dan KKN?
PKL, magang, dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sama-sama dapat dilakukan di luar lingkungan kampus. Namun, ketiganya tidak selalu memiliki tujuan dan kedudukan akademik yang sama.
PKL biasanya berfokus pada penerapan kompetensi bidang ilmu dalam lingkungan kerja atau praktik profesional. Kegiatan ini dirancang berdasarkan capaian pembelajaran program studi dan dapat memiliki ketentuan khusus mengenai lokasi, durasi, laporan, serta penilaian.
Magang juga memberikan pengalaman kerja dalam organisasi atau perusahaan. Namun, istilah magang memiliki cakupan yang lebih luas karena dapat merujuk pada kegiatan akademik maupun pengalaman kerja yang diikuti secara mandiri. Pada beberapa perguruan tinggi, magang dan PKL bahkan digunakan untuk menyebut kegiatan yang sama.
Sementara itu, KKN umumnya berorientasi pada pengabdian dan pemberdayaan masyarakat. Mahasiswa dapat bekerja dalam kelompok lintas disiplin untuk melaksanakan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fokus utamanya tidak selalu berkaitan dengan pekerjaan profesional dalam suatu perusahaan atau instansi.
Karena itu, mahasiswa tidak dapat langsung menganggap PKL, magang, dan KKN saling menggantikan. Penyetaraan kegiatan hanya dapat dilakukan apabila diperbolehkan dalam kurikulum dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan perguruan tinggi.
Bagaimana Pelaksanaan dan Penilaian PKL di Perguruan Tinggi?
Pelaksanaan PKL umumnya terdiri atas tahap persiapan, kegiatan lapangan, dan evaluasi. Namun, urutan administratif serta persyaratan peserta dapat berbeda sesuai pedoman program studi.
Pada tahap persiapan, mahasiswa biasanya perlu memastikan bahwa persyaratan akademik telah terpenuhi. Persyaratan tersebut dapat berupa jumlah SKS minimal, status mahasiswa aktif, atau ketentuan nilai tertentu. Mahasiswa juga dapat diminta memperoleh persetujuan program studi dan surat kesediaan dari lembaga tempat pelaksanaan PKL.
Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa mengikuti aktivitas yang berkaitan dengan bidang keilmuan dan ketentuan lembaga mitra. Mahasiswa dapat memperoleh arahan dari pembimbing lapangan serta dosen pembimbing yang ditunjuk oleh perguruan tinggi. Keduanya memiliki peran dalam membantu mahasiswa mencapai tujuan pembelajaran dan memahami tanggung jawab profesional.
Setelah menyelesaikan kegiatan, mahasiswa umumnya diminta menyusun laporan PKL. Laporan tersebut dapat memuat profil lembaga, deskripsi kegiatan, penerapan teori, hasil pekerjaan, serta analisis terhadap pengalaman yang diperoleh. Beberapa program studi juga menetapkan presentasi atau ujian laporan sebagai bagian dari evaluasi.
Penilaian PKL tidak selalu hanya didasarkan pada kehadiran mahasiswa. Aspek yang dinilai dapat mencakup kedisiplinan, tanggung jawab, keterampilan kerja, kualitas laporan, dan ketercapaian kompetensi. Rincian penilaian harus mengikuti pedoman yang berlaku pada masing-masing program studi.
Kesimpulan
Praktik Kerja Lapangan merupakan salah satu bentuk pembelajaran di perguruan tinggi yang menghubungkan pengetahuan akademik dengan pengalaman profesional. Kegiatan ini tidak hanya ditemukan pada jurusan teknik atau program vokasi, tetapi juga pada berbagai bidang ilmu seperti Hukum, Ilmu Komunikasi, Ekonomi Syariah, Arsitektur, dan Bahasa Asing Terapan.
Meskipun demikian, tidak semua mahasiswa diwajibkan mengikuti PKL. Status mata kuliah, persyaratan akademik, durasi kegiatan, dan sistem penilaian ditentukan melalui kurikulum serta pedoman masing-masing program studi. Bahkan, kegiatan dengan tujuan serupa dapat menggunakan istilah berbeda, seperti Kerja Praktik atau magang.
Bagi calon mahasiswa, keberadaan PKL menjadi salah satu informasi penting ketika mengenal suatu jurusan. Kurikulum tidak hanya menunjukkan teori yang akan dipelajari, tetapi juga pengalaman praktik yang disiapkan untuk mengembangkan kompetensi lulusan. Pada akhirnya, nilai utama PKL bukan sekadar menyelesaikan kewajiban perkuliahan, melainkan memahami bagaimana ilmu yang dipelajari dapat digunakan untuk menghadapi persoalan dan tanggung jawab dalam dunia kerja nyata.
Penulis:
Nayla Fadhlillah
Editor:
Ramadhan Candra Wijayanti S.Psi