Kuliah Jurusan Pendidikan Harus Praktik Mengajar? Kenali PLP dan PPL

Mahasiswa jurusan pendidikan tidak hanya belajar teori di ruang kuliah. Pada banyak program studi calon guru, mahasiswa juga mengikuti kegiatan lapangan di sekolah untuk mengenal lingkungan pendidikan dan mempraktikkan keterampilan mengajar. Kegiatan ini sering dikenal dengan istilah Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).

Namun, PLP dan PPL tidak selalu memiliki ketentuan yang sama di setiap perguruan tinggi. Ada kampus yang menggunakan istilah PLP I dan PLP II, ada yang menggunakan PPL, dan ada pula yang menyelenggarakan kegiatan dengan nama Praktik Kependidikan. Perbedaannya tidak sekadar terletak pada nama, tetapi juga pada tujuan, bentuk kegiatan, serta tahapan yang harus dilalui mahasiswa.

Lantas, apakah semua mahasiswa jurusan pendidikan wajib praktik mengajar di sekolah? Apa perbedaan PLP dan PPL, dan bagaimana pelaksanaannya selama kuliah?

Apa Itu PLP dalam Jurusan Pendidikan?

Pengenalan Lapangan Persekolahan atau PLP adalah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa program sarjana pendidikan untuk mempelajari proses pembelajaran dan pengelolaan pendidikan secara langsung di sekolah. Berdasarkan Panduan Program Pengenalan Lapangan Persekolahan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada 2017, PLP merupakan bagian dari proses penyiapan calon pendidik. Mahasiswa tidak hanya mengamati kegiatan belajar mengajar, tetapi juga mengenal budaya sekolah, administrasi pendidikan, dan tugas yang dijalankan guru.

Dalam pelaksanaannya, PLP dapat dibagi menjadi beberapa tahapan, seperti PLP I dan PLP II. Namun, pembagian, nama kegiatan, dan persyaratan pelaksanaannya mengikuti kurikulum masing-masing perguruan tinggi.

PLP I: Mengenal Lingkungan dan Budaya Sekolah

PLP I umumnya menjadi tahap awal pengenalan lingkungan persekolahan. Mahasiswa melakukan observasi untuk memahami bagaimana sekolah dikelola, bagaimana guru menjalankan tugas, serta bagaimana kegiatan pembelajaran berlangsung.

Kegiatan yang dilakukan dapat mencakup pengamatan struktur organisasi sekolah, budaya sekolah, tata tertib, kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta interaksi antara guru dan peserta didik. Mahasiswa juga dapat mengamati proses pembelajaran untuk memahami karakteristik siswa dan metode yang digunakan guru. Pada tahap ini, mahasiswa belum tentu mendapatkan tugas mengajar secara langsung karena fokus utamanya adalah pengenalan lingkungan pendidikan.

Hasil pengamatan biasanya disusun dalam bentuk catatan atau laporan kegiatan. Melalui proses tersebut, mahasiswa dapat menghubungkan teori pendidikan yang dipelajari di kampus dengan kondisi nyata di sekolah.

PLP II: Memahami dan Menerapkan Proses Pembelajaran

PLP II umumnya menjadi tahap lanjutan yang lebih berfokus pada kegiatan akademik dan pembelajaran. Mahasiswa dapat terlibat dalam penyusunan perangkat pembelajaran, pengembangan media, penilaian hasil belajar, serta kegiatan pembelajaran di bawah bimbingan guru.

Berdasarkan panduan PLP untuk program sarjana pendidikan, tahap lanjutan diarahkan untuk memperkuat kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi. Mahasiswa diharapkan mampu memahami perangkat pembelajaran, strategi mengajar, evaluasi, serta pemanfaatan teknologi dalam kegiatan pendidikan.

Namun, PLP II tidak selalu berarti mahasiswa langsung diberi tanggung jawab penuh untuk mengajar satu kelas. Tingkat keterlibatan mahasiswa bergantung pada rancangan program, kesiapan mahasiswa, serta kebijakan sekolah dan perguruan tinggi.

Apa Itu PPL dalam Jurusan Pendidikan?

Praktik Pengalaman Lapangan atau PPL merupakan kegiatan praktik kependidikan yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan mengajar dalam lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan.

Melalui PPL, mahasiswa dapat menjalani pengalaman yang lebih dekat dengan tugas guru. Mereka tidak hanya mempelajari proses pembelajaran melalui observasi, tetapi juga berlatih menyusun rencana pembelajaran, mengajar peserta didik, dan melakukan evaluasi dengan pendampingan.

Sebagai contoh, dokumentasi PPL Universitas Negeri Yogyakarta menunjukkan bahwa mahasiswa melaksanakan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan media pembelajaran, administrasi guru, dan praktik mengajar. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan guru di sekolah.

Namun, penggunaan istilah PPL tidak selalu sama pada seluruh perguruan tinggi. Beberapa kampus menggunakan PLP untuk kegiatan pengenalan dan praktik kependidikan, sedangkan kampus lain mempertahankan istilah PPL atau menggunakan nama kegiatan berbeda.

Karena itu, PPL sebaiknya dipahami berdasarkan pedoman akademik perguruan tinggi masing-masing, bukan hanya berdasarkan kepanjangannya.

Apa Perbedaan PLP dan PPL?

PLP dan PPL memiliki tujuan yang saling berkaitan, yaitu mempersiapkan mahasiswa kependidikan sebelum menjalankan profesi sebagai guru. Namun, terdapat perbedaan penekanan kegiatan yang perlu dipahami.

PLP lebih menekankan pengenalan lingkungan persekolahan, pengamatan proses pendidikan, dan penguatan kompetensi calon pendidik melalui kegiatan lapangan. Pada tahap lanjutannya, mahasiswa juga dapat terlibat dalam kegiatan perencanaan serta praktik pembelajaran sesuai ketentuan program.

Sementara itu, PPL umumnya lebih dikenal sebagai kegiatan praktik mengajar dan penerapan keterampilan kependidikan secara langsung. Mahasiswa dapat memperoleh pengalaman mengelola pembelajaran, berinteraksi dengan siswa, dan menjalankan tugas guru di bawah supervisi.

Perbedaan tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam praktiknya, kegiatan PLP dan PPL dapat memiliki cakupan yang tumpang tindih. Perguruan tinggi juga dapat menyesuaikan nama, tahapan, dan bentuk pelaksanaan berdasarkan perkembangan kurikulum.

Apakah Semua Mahasiswa Jurusan Pendidikan Wajib Mengikuti PLP atau PPL?

Pada banyak program studi yang mempersiapkan calon guru, kegiatan praktik lapangan menjadi bagian penting dari kurikulum. Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh mahasiswa jurusan pendidikan di Indonesia pasti mengikuti kegiatan dengan nama dan mekanisme yang sama.

Kewajiban mahasiswa ditentukan oleh kurikulum program studi dan ketentuan akademik perguruan tinggi. Jika PLP, PPL, atau Praktik Kependidikan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib, mahasiswa harus menyelesaikannya untuk memenuhi persyaratan kelulusan.

Selain itu, tidak semua program studi dalam fakultas pendidikan memiliki orientasi yang sama. Program studi seperti Pendidikan Matematika atau Pendidikan Bahasa Inggris umumnya diarahkan untuk mempersiapkan calon guru bidang studi. Sementara itu, program studi yang berfokus pada manajemen pendidikan, teknologi pendidikan, atau pendidikan nonformal dapat memiliki bentuk praktik lapangan yang berbeda.

Oleh karena itu, calon mahasiswa perlu memeriksa struktur kurikulum program studi yang dituju. Informasi tersebut dapat menunjukkan apakah terdapat praktik mengajar, observasi sekolah, magang pendidikan, atau kegiatan lapangan lainnya.

Apa Saja Kegiatan Mahasiswa Saat Praktik Mengajar di Sekolah?

Praktik lapangan kependidikan tidak selalu berarti mahasiswa mengajar setiap hari. Kegiatan yang dijalankan dapat mencakup tugas akademik maupun nonakademik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Pada tahap persiapan, mahasiswa biasanya mengikuti pembekalan dan mempelajari ketentuan pelaksanaan kegiatan. Mereka juga dapat melakukan observasi untuk mengenal lingkungan sekolah, karakteristik peserta didik, serta metode pembelajaran yang digunakan guru.

Setelah itu, mahasiswa dapat terlibat dalam penyusunan perangkat pembelajaran, seperti modul ajar, bahan presentasi, lembar kerja peserta didik, dan instrumen penilaian. Perangkat tersebut disusun berdasarkan materi, tujuan pembelajaran, dan kebutuhan siswa.

Dalam praktik mengajar, mahasiswa melaksanakan pembelajaran dengan pendampingan guru pembimbing. Mereka dapat berlatih membuka pelajaran, menjelaskan materi, memandu diskusi, memberikan latihan, dan menutup kegiatan pembelajaran.

Mahasiswa juga dapat membantu kegiatan sekolah lain sesuai program yang ditetapkan. Contohnya adalah mendampingi kegiatan ekstrakurikuler, membantu administrasi pembelajaran, atau berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan yang relevan.

Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa umumnya mendapatkan evaluasi dari guru pembimbing dan dosen pembimbing lapangan. Penilaian dapat mencakup kedisiplinan, kesiapan perangkat pembelajaran, keterampilan mengajar, kemampuan berkomunikasi, dan pelaksanaan tugas.

Kapan Mahasiswa Mengikuti PLP atau PPL?

Waktu pelaksanaan PLP dan PPL berbeda antarkampus. Beberapa program studi menempatkan kegiatan pengenalan sekolah pada tahap awal perkuliahan, sedangkan praktik mengajar dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan mata kuliah kependidikan tertentu.

Penempatan tersebut berkaitan dengan kesiapan akademik mahasiswa. Sebelum mengikuti praktik mengajar, mahasiswa biasanya perlu memahami dasar-dasar pendidikan, strategi pembelajaran, evaluasi, dan bidang studi yang akan diajarkan.

Pada sejumlah program studi, mahasiswa juga perlu menyelesaikan mata kuliah microteaching sebelum mengikuti praktik lapangan. Dalam kegiatan microteaching, mahasiswa berlatih mengajar pada situasi terbatas, biasanya di hadapan teman sesama mahasiswa.

Dokumentasi PPL UNY menunjukkan bahwa microteaching pernah ditetapkan sebagai mata kuliah prasyarat sebelum mahasiswa mengikuti praktik lapangan. Hal ini memperlihatkan bahwa praktik mengajar di sekolah tidak selalu dapat diikuti tanpa persiapan akademik sebelumnya.

Karena itu, mahasiswa perlu memperhatikan semester pelaksanaan dan mata kuliah prasyarat. Keterlambatan menyelesaikan persyaratan tertentu dapat memengaruhi waktu mengikuti kegiatan praktik, terutama jika program hanya dibuka pada periode tertentu.

Apakah PLP dan PPL Menjamin Mahasiswa Langsung Bisa Menjadi Guru?

Mengikuti PLP atau PPL tidak otomatis menjadikan mahasiswa sebagai guru profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendidikan akademik dan persiapan kompetensi calon pendidik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru merupakan pendidik profesional yang memiliki persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi. Sertifikat pendidik juga menjadi bagian dari ketentuan profesi guru.

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, lulusan yang ingin memperoleh sertifikat pendidik dapat mengikuti jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai persyaratan yang berlaku. Program tersebut berbeda dari kegiatan PLP atau PPL yang dijalani selama kuliah S1.

Artinya, PLP dan PPL memberikan pengalaman penting untuk mempersiapkan calon guru, tetapi tidak menggantikan seluruh tahapan pendidikan profesi dan proses rekrutmen. Mahasiswa tetap perlu memahami jalur lanjutan apabila ingin bekerja sebagai guru profesional.

Kesimpulan

Mahasiswa jurusan pendidikan, khususnya program studi yang mempersiapkan calon guru, umumnya memiliki kegiatan praktik lapangan sebagai bagian dari pembelajaran. Kegiatan tersebut dapat menggunakan nama PLP, PPL, Praktik Kependidikan, atau istilah lain sesuai ketentuan perguruan tinggi.

PLP berfokus pada pengenalan lingkungan persekolahan dan penguatan kompetensi melalui observasi serta kegiatan lapangan. Sementara itu, PPL lebih dikenal sebagai praktik penerapan keterampilan kependidikan, termasuk pengalaman mengajar secara terbimbing. Namun, perbedaan keduanya tidak selalu mutlak karena bentuk pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kurikulum kampus.

Bagi calon mahasiswa, praktik mengajar merupakan salah satu bagian penting yang perlu dipahami sebelum memilih jurusan pendidikan. Perkuliahan tidak hanya menuntut penguasaan teori dan materi pelajaran, tetapi juga kemampuan menerapkannya dalam situasi pembelajaran yang nyata. Sebab, menjadi calon guru bukan hanya tentang memahami apa yang akan diajarkan, melainkan juga belajar bagaimana membantu peserta didik memahami materi tersebut.

Penulis:
Nayla Fadhlillah
Editor:
Ramadhan Candra Wijayanti S.Psi