Syarat IP Minimal KJMU 2026 untuk Mahasiswa PTN dan PTS, Berapa Nilainya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan persyaratan Indeks Prestasi (IP) bagi mahasiswa yang ingin memperoleh bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026. Bantuan pendidikan ini dapat diikuti mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memenuhi ketentuan.

Namun, batas IP yang ditetapkan tidak sama. Mahasiswa PTN harus memiliki IP semester minimal 2,75, sedangkan mahasiswa PTS minimal 3,00. Ketentuan tersebut menjadi salah satu persyaratan akademik dalam penyaluran bantuan pendidikan bagi mahasiswa asal Jakarta.

IP Minimal Mahasiswa PTN dan PTS untuk KJMU 2026

Berdasarkan ketentuan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut persyaratan akademik KJMU Tahap II 2026.

Asal Perguruan Tinggi IP Semester Minimal Ketentuan
PTN 2,75 Dua semester berturut-turut
PTS 3,00 Dua semester berturut-turut

Persyaratan tersebut menggunakan skala nilai 4,00. Namun, ketentuan dua semester berturut-turut memiliki pengecualian bagi mahasiswa semester pertama dan/atau mahasiswa penyandang disabilitas.

Selain IP semester, terdapat persyaratan IPK bagi penerima KJMU lanjutan yang melanjutkan pendidikan ke program profesi. Mahasiswa dari PTN harus mempunyai IPK minimal 2,75 pada jenjang D4 atau S1, sedangkan mahasiswa PTS minimal 3,00, dengan pengecualian bagi penyandang disabilitas.

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar KJMU?

KJMU merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa PTN, tetapi juga mahasiswa PTS yang memenuhi ketentuan akreditasi dan lokasi perguruan tinggi.

Bagi calon penerima baru, persyaratannya mencakup kepemilikan NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan domisili minimal lima tahun berturut-turut, dengan pengecualian tertentu bagi murid Sekolah Rakyat. Calon penerima juga harus merupakan lulusan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai ketentuan, atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial.

Mahasiswa PTN harus diterima melalui jalur reguler pada perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan program. Sementara itu, mahasiswa PTS dapat mengikuti KJMU jika berkuliah melalui jalur reguler pada perguruan tinggi di bawah LLDikti Wilayah III Jakarta dengan program studi berakreditasi minimal C atau Baik. Calon penerima baru juga harus mengajukan bantuan paling lambat semester empat.

Mahasiswa PTS Kini Punya Akses Bantuan Lebih Luas

Salah satu perhatian dalam KJMU Tahap II 2026 adalah perluasan kesempatan bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa perluasan tersebut ditujukan untuk memberikan dukungan biaya pendidikan kepada lebih banyak mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

Kebijakan ini penting karena mahasiswa yang membutuhkan bantuan pendidikan tidak hanya berkuliah di PTN. Sebagian mahasiswa memilih PTS berdasarkan lokasi, ketersediaan program studi, maupun hasil seleksi masuk perguruan tinggi.

Meski demikian, tidak semua mahasiswa PTS otomatis memenuhi syarat. Status akreditasi, lokasi perguruan tinggi, kondisi ekonomi, serta prestasi akademik tetap menjadi bagian dari proses penilaian.

Cara Daftar dan Jadwal KJMU Tahap II 2026

Pendataan KJMU Tahap II 2026 dibuka pada 30 September hingga 6 Oktober 2026. Dengan demikian, masa pendaftaran tahap ini sudah berakhir.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi KJMU. Mahasiswa perlu membuat akun, melengkapi data pribadi dan wali, mencantumkan kontak darurat, serta mengunggah dokumen sesuai persyaratan.

Setelah pendaftaran, data calon penerima diverifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Proses tersebut juga mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga, termasuk informasi dalam DTSEN dan sejumlah indikator kesejahteraan lainnya. Penerima bantuan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Bagi mahasiswa yang belum mengikuti tahap ini, informasi mengenai pembukaan pendataan berikutnya perlu dipantau melalui pengumuman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Apakah KJMU Bisa Dilanjutkan sampai Lulus?

Mahasiswa yang sudah menjadi penerima KJMU dapat melanjutkan bantuan sampai menyelesaikan jenjang pendidikannya selama tetap memenuhi persyaratan. Artinya, bantuan tidak otomatis diberikan tanpa evaluasi pada setiap periode.

Penerima lanjutan tetap harus memenuhi ketentuan akademik dan administrasi, termasuk persyaratan IP semester serta verifikasi kondisi ekonomi. Mahasiswa yang tidak lagi memenuhi ketentuan dapat menghadapi perubahan status penerimaan bantuan sesuai hasil evaluasi.

Karena itu, mahasiswa penerima KJMU perlu memperhatikan prestasi akademik sekaligus memastikan data administrasi yang digunakan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kesimpulan

KJMU Tahap II 2026 menetapkan IP semester minimal 2,75 bagi mahasiswa PTN dan 3,00 bagi mahasiswa PTS selama dua semester berturut-turut, dengan pengecualian tertentu. Untuk penerima lanjutan program profesi, persyaratan IPK pada jenjang D4 atau S1 juga mengikuti batas nilai tersebut.

Namun, nilai akademik bukan satu-satunya syarat. Status kependudukan, kondisi ekonomi, jalur penerimaan, serta ketentuan perguruan tinggi juga menjadi bagian dari proses seleksi.

Bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan pendidikan, memahami persyaratan sejak awal penting agar dapat mempersiapkan dokumen dan menjaga kelayakan akademik. KJMU tidak hanya memberikan dukungan untuk masuk perguruan tinggi, tetapi juga membantu mahasiswa mempertahankan kesempatan menyelesaikan pendidikannya.

Sumber:
https://www.detik.com/edu/beasiswa/d-8692644/segini-ip-minimal-mahasiswa-ptn-pts-buat-daftar-kjmu

Penulis:
Ananda Khaerunisa

Editor:
Ramadhan Candra Wijayanti S.Psi