Survei KPK 2026: Plagiarisme dan Menyontek Masih Banyak Ditemukan di Perguruan Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik kecurangan akademik masih banyak ditemukan di perguruan tinggi Indonesia. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026, kasus plagiarisme, menyontek saat ujian, hingga penggunaan jasa joki skripsi masih menjadi persoalan dalam lingkungan kampus.

Temuan tersebut disampaikan dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 pada 6 Oktober 2026. Hasil survei ini menjadi perhatian karena integritas akademik berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan dan kepercayaan terhadap kompetensi lulusan perguruan tinggi.

KPK Temukan Plagiarisme di 93 Persen Perguruan Tinggi yang Disurvei

Pelaksana Harian Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, mengungkapkan bahwa praktik plagiarisme dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan pada 93 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.

Plagiarisme merupakan tindakan menggunakan karya, gagasan, atau tulisan orang lain tanpa memberikan pengakuan sumber secara semestinya. Praktik ini dapat terjadi dalam pengerjaan makalah, laporan penelitian, tugas kuliah, hingga karya ilmiah.

Angka 93 persen tersebut perlu dipahami sebagai proporsi perguruan tinggi dalam survei yang memiliki temuan plagiarisme, bukan berarti 93 persen mahasiswa melakukan tindakan tersebut. Meski demikian, luasnya temuan menunjukkan bahwa persoalan kejujuran akademik masih perlu mendapat perhatian serius.

Menyontek Saat Ujian Masih Jadi Persoalan

Selain plagiarisme, KPK menemukan praktik menyontek saat ujian dilaporkan oleh sekitar 50 persen responden di perguruan tinggi. Dalam laporan hasil survei, praktik tersebut juga ditemukan pada sebagian besar kampus yang menjadi objek penelitian.

KPK turut menyoroti mahasiswa yang belum berani menolak tindakan menyontek ketika banyak teman melakukannya. Kondisi ini dilaporkan oleh 18 persen responden dan ditemukan pada 71 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kecurangan akademik tidak hanya berkaitan dengan tindakan individu, tetapi juga lingkungan belajar. Ketika menyontek dianggap biasa atau sulit ditolak, budaya akademik yang seharusnya mengutamakan kejujuran dapat ikut melemah.

Joki Skripsi Juga Ditemukan di Banyak Kampus

Persoalan lain yang disoroti KPK adalah penggunaan jasa joki untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi. Berdasarkan hasil survei, praktik tersebut dilaporkan oleh 43 persen responden dan ditemukan pada 91 persen perguruan tinggi yang disurvei.

Joki skripsi terjadi ketika mahasiswa membayar pihak lain untuk mengerjakan sebagian atau seluruh tugas akademik yang seharusnya diselesaikan sendiri. Praktik tersebut berbeda dengan layanan pendampingan akademik yang sah karena melibatkan pengalihan pengerjaan dan kepemilikan hasil karya.

Penggunaan joki menjadi persoalan karena tugas akhir seharusnya menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam menerapkan pengetahuan, melakukan analisis, dan menyelesaikan persoalan sesuai bidang studinya. Jika pekerjaan tersebut dilakukan orang lain, hasil penilaian tidak lagi menggambarkan kemampuan mahasiswa yang sebenarnya.

Kenapa Kecurangan Akademik Jadi Perhatian KPK?

SPI Pendidikan tidak hanya menilai perilaku mahasiswa, tetapi juga memetakan kondisi integritas dalam ekosistem pendidikan. Survei ini mencakup karakter peserta didik, lingkungan pendidikan, serta tata kelola lembaga pendidikan.

Dalam perguruan tinggi, kejujuran akademik mempunyai hubungan dengan kepercayaan terhadap hasil pendidikan. Nilai ujian, tugas, penelitian, dan skripsi digunakan untuk menilai penguasaan kompetensi mahasiswa. Ketika proses tersebut diwarnai kecurangan, penilaian akademik berisiko tidak mencerminkan kemampuan yang sebenarnya.

Karena itu, upaya memperbaiki integritas tidak cukup hanya melalui pemberian sanksi. Perguruan tinggi juga perlu memastikan aturan akademik dipahami mahasiswa, pengawasan berjalan, serta proses pembelajaran dan penilaian mendukung budaya kejujuran.

Kesimpulan

Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2026 yang dilakukan KPK menemukan bahwa plagiarisme, menyontek, dan penggunaan joki skripsi masih terjadi di banyak perguruan tinggi yang disurvei. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan integritas dalam proses pendidikan tinggi.

Namun, persentase kampus yang memiliki temuan kecurangan tidak boleh disamakan dengan persentase mahasiswa yang melakukan pelanggaran. Data survei perlu dibaca sesuai indikator dan kelompok responden yang digunakan.

Kualitas perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh fasilitas, akreditasi, atau prestasi akademik, tetapi juga oleh kejujuran dalam proses pembelajarannya. Sebab nilai dan ijazah seharusnya menjadi bukti kemampuan yang benar-benar diperoleh mahasiswa, bukan hasil dari pekerjaan orang lain.

Sumber:
https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8695855/survei-integritas-kpk-plagiarisme-dan-menyontek-masih-marak-di-perguruan-tinggi

Penulis:
Ananda Khaerunisa

Editor:
Ramadhan Candra Wijayanti S.Psi