KPK Dorong PTN Perkuat Integritas, Kampus Jadi Sasaran Program Pencegahan Korupsi!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memperkuat integritas melalui berbagai program pencegahan korupsi di lingkungan kampus.

Upaya tersebut tidak hanya diarahkan pada pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa, tetapi juga menyentuh tata kelola perguruan tinggi. Kampus dinilai memiliki posisi penting karena menjadi tempat pendidikan generasi muda sekaligus institusi yang mengelola berbagai kegiatan akademik, pelayanan, dan keuangan.

Direktorat Jejaring Pendidikan KPK pada 2026 juga menjalankan program Ekosistem Penguatan Integritas Perguruan Tinggi yang menyasar PTN, perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN), serta perguruan tinggi kementerian dan lembaga. Program ini menjadi bagian dari strategi KPK membangun budaya antikorupsi melalui sektor pendidikan.

Pencegahan Korupsi Tidak Cukup Lewat Mata Kuliah

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianti menjelaskan bahwa upaya membangun integritas di perguruan tinggi perlu dilakukan secara menyeluruh.

Artinya, pendidikan antikorupsi tidak cukup apabila hanya diberikan melalui materi di ruang kelas. Nilai integritas juga perlu terlihat dalam sistem dan tata kelola kampus.

KPK memiliki sejumlah instrumen untuk memperkuat integritas pendidikan, mulai dari Pendidikan Antikorupsi (PAK), Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan, hingga penguatan ekosistem integritas perguruan tinggi.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan korupsi di kampus tidak hanya membicarakan perilaku individu. Sistem yang mengatur pelayanan dan pengelolaan perguruan tinggi juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

UB dan UIN Maliki Jadi Percontohan Pengendalian Gratifikasi

Salah satu langkah yang dilakukan KPK adalah menjadikan Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang sebagai kampus percontohan dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

UB, UIN Maliki, dan KPK menandatangani piagam pencanangan program tersebut pada September 2026. KPK menilai gratifikasi menjadi salah satu risiko yang perlu dikendalikan sejak awal karena dapat menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.

UB diproyeksikan menjadi percontohan bagi perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sementara UIN Maliki menjadi percontohan bagi perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama.

Jika pelaksanaan program tersebut berhasil, model pengendalian gratifikasi diharapkan dapat diterapkan di perguruan tinggi lainnya.

Kenapa Gratifikasi di Kampus Perlu Dicegah?

Lingkungan perguruan tinggi memiliki banyak proses yang melibatkan hubungan antara mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, mitra, hingga masyarakat.

Dalam situasi tertentu, pemberian hadiah atau fasilitas dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan seseorang.

Karena itu, pemahaman mengenai gratifikasi menjadi penting agar sivitas akademika mampu mengenali batas antara pemberian yang wajar dan pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas maupun keputusan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut ruang risiko dan godaan gratifikasi masih terdapat di perguruan tinggi. Menurutnya, budaya integritas yang jujur dan profesional perlu dibangun untuk menghadapi risiko tersebut.

Dengan demikian, program pengendalian gratifikasi bukan hanya ditujukan untuk menangani pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegahnya sejak awal.

Integritas Kampus Juga Menyangkut Tata Kelola

Pembahasan mengenai kampus berintegritas sebenarnya lebih luas daripada gratifikasi.

Perguruan tinggi mengelola berbagai proses yang berhubungan langsung dengan mahasiswa dan masyarakat, mulai dari penerimaan mahasiswa baru, pelayanan akademik, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, beasiswa, penelitian, hingga berbagai bentuk kerja sama.

Karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi penting.

Universitas Brawijaya, misalnya, sebelumnya juga menegaskan bahwa proses penerimaan mahasiswa dilakukan berdasarkan kriteria yang dipublikasikan secara terbuka. Kampus turut mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu memasukkan calon mahasiswa dengan meminta sejumlah uang.

Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya membangun integritas kampus juga bersinggungan dengan persoalan yang sangat dekat dengan calon mahasiswa, termasuk transparansi proses seleksi.

KPK Juga Mengukur Integritas Lingkungan Pendidikan

Selain program pengendalian dan pendidikan antikorupsi, KPK mempunyai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.

Pada 2026, survei tersebut digunakan untuk memetakan kondisi integritas pendidikan dari beberapa aspek, termasuk karakter peserta didik, tenaga pendidik, pimpinan satuan pendidikan, dan tata kelola sektor pendidikan.

Untuk perguruan tinggi, responden dapat berasal dari mahasiswa aktif, dosen, hingga pimpinan seperti rektor, wakil rektor, atau dekan.

Hasil pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang lebih tepat sasaran.

Dengan kata lain, persoalan integritas kampus tidak hanya dinilai berdasarkan ada atau tidaknya kasus korupsi. KPK juga berupaya melihat bagaimana kondisi sistem, budaya, dan perilaku yang terbentuk di lingkungan pendidikan.

Apa Hubungannya dengan Mahasiswa?

Program integritas perguruan tinggi mungkin terdengar seperti urusan pimpinan kampus. Padahal, mahasiswa menjadi salah satu pihak yang ikut merasakan dampak dari tata kelola tersebut.

Kampus dengan sistem yang transparan seharusnya memberikan informasi yang jelas mengenai berbagai pelayanan yang menyangkut mahasiswa. Proses akademik, penerimaan mahasiswa, beasiswa, pembayaran, maupun pelayanan administrasi perlu memiliki prosedur yang dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.

Mahasiswa juga menjadi bagian dari pembentukan budaya tersebut.

Integritas dalam lingkungan pendidikan dapat dimulai dari hal yang dekat dengan kehidupan perkuliahan, seperti kejujuran akademik, menghindari plagiarisme dan kecurangan, tidak memanipulasi data penelitian, hingga memahami konflik kepentingan dan gratifikasi.

Inilah alasan pencegahan korupsi di perguruan tinggi tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan terhadap pimpinan atau pengelolaan keuangan. Budaya integritas perlu tumbuh pada seluruh sivitas akademika.

Kampus Bukan Hanya Tempat Mengajarkan Antikorupsi

Perguruan tinggi mempunyai posisi yang cukup unik dalam upaya pencegahan korupsi.

Di satu sisi, kampus menjadi tempat mahasiswa mempelajari nilai, etika, dan pengetahuan mengenai antikorupsi. Namun di sisi lain, perguruan tinggi juga merupakan organisasi yang harus menjalankan prinsip tersebut dalam tata kelolanya sendiri.

Karena itu, keberhasilan pendidikan antikorupsi tidak cukup diukur dari berapa banyak mahasiswa yang pernah mengikuti mata kuliah atau seminar mengenai integritas.

Hal yang tidak kalah penting adalah apakah lingkungan kampus memberikan contoh melalui proses pelayanan yang transparan, sistem pengawasan yang berjalan, pengendalian gratifikasi, serta mekanisme tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

Dorongan KPK kepada perguruan tinggi menunjukkan bahwa pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak hanya dilakukan dengan mengajarkan mahasiswa mengenai bahaya korupsi.

Upayanya juga menyentuh sistem dan budaya yang berjalan di dalam kampus, mulai dari pengendalian gratifikasi, pemetaan integritas, transparansi pelayanan, hingga penguatan tata kelola perguruan tinggi.

Penunjukan UB dan UIN Maliki sebagai kampus percontohan pengendalian gratifikasi menjadi salah satu langkah untuk mengembangkan model yang nantinya dapat diterapkan lebih luas.

Pada akhirnya, kampus memiliki dua tanggung jawab sekaligus: mendidik mahasiswa agar memiliki integritas dan memastikan institusinya sendiri menjalankan nilai integritas tersebut.

Sebab pendidikan antikorupsi akan jauh lebih kuat ketika mahasiswa tidak hanya mempelajarinya di ruang kelas, tetapi juga melihat prinsip transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam kehidupan kampus sehari-hari.

Sumber:
https://prasetya.ub.ac.id/en/kpk-dorong-ptn-perkuat-integritas-lewat-program-pencegahan-korupsi/

Penulis:
Ananda Khaerunisa

Editor:
Ramadhan Candra Wijayanti S.Psi