PTN Diminta Punya Unit Pengumpul Zakat, Dana Bisa Digunakan untuk Beasiswa dan UKT!

Perguruan tinggi negeri (PTN) bakal didorong memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan kampus. Dorongan ini disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam kerja sama terbaru Kemdiktisaintek dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Buat mahasiswa, keberadaan UPZ bukan cuma soal tempat mengumpulkan zakat di kampus. Dana yang dikelola melalui kerja sama dengan BAZNAS nantinya bisa ikut mendukung pembiayaan pendidikan, terutama melalui beasiswa hingga bantuan pembayaran UKT.

Apalagi potensi zakat dari lingkungan perguruan tinggi disebut mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

Apa Itu Unit Pengumpul Zakat di Kampus?

UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat. Secara resmi, mekanisme pembentukan dan tata kerjanya juga berada dalam sistem BAZNAS.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan pihaknya akan meminta setidaknya seluruh PTN untuk membentuk UPZ. Dalam prosesnya, Kemdiktisaintek juga akan bekerja sama dengan Asosiasi Masjid Kampus Indonesia (AMKI).

Kampus yang sudah lebih berpengalaman nantinya diharapkan dapat membantu kampus lain yang belum memiliki UPZ, termasuk dalam proses pembentukan dan pelatihannya.

Jadi, UPZ tidak berdiri sendiri sebagai organisasi kampus biasa. Keberadaannya menjadi penghubung antara perguruan tinggi dan BAZNAS dalam pengumpulan serta pemanfaatan dana zakat.

Potensi Zakat dari Kampus Diperkirakan Rp220 Miliar per Tahun

Salah satu alasan pembentukan UPZ didorong lebih luas adalah besarnya potensi zakat di lingkungan pendidikan tinggi.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad, memperkirakan ekosistem perguruan tinggi memiliki potensi zakat sekitar Rp220 miliar per tahun.

Potensinya terbagi antara perguruan tinggi negeri dan swasta.

Lingkungan Perguruan Tinggi Potensi Zakat per Tahun
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Rp81,1 miliar
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Rp140,4 miliar
Total Sekitar Rp220 miliar

Angka tersebut merupakan proyeksi potensi, bukan berarti seluruh dana sebesar Rp220 miliar sudah berhasil dikumpulkan kampus.

Sebagai gambaran yang lebih luas, penyaluran zakat, infak, dan sedekah secara nasional untuk bidang pendidikan pada 2025 mencapai Rp1,56 triliun dengan lebih dari 2,8 juta penerima manfaat.

Dana Zakat Bisa Membantu Beasiswa hingga Pembayaran UKT

Lalu, apa hubungannya dengan mahasiswa?

BAZNAS menjelaskan dana zakat yang dihimpun melalui UPZ kampus dapat digunakan untuk kebutuhan sivitas akademika. Pemanfaatannya banyak diarahkan untuk beasiswa dan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan penerima zakat.

Artinya, keberadaan UPZ bisa menambah sumber bantuan pendidikan di luar skema yang selama ini sudah tersedia dari pemerintah maupun kampus.

Hal ini cukup penting karena persoalan biaya tidak berhenti setelah calon mahasiswa berhasil lolos PTN. Setelah diterima, masih ada UKT dan kebutuhan pendidikan lain yang harus dipenuhi selama kuliah.

Kerja sama Kemdiktisaintek dan BAZNAS sendiri memang diarahkan untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Mendiktisaintek menyebut dana dari para muzaki dapat menjadi tambahan dukungan bagi masyarakat di luar alokasi beasiswa yang sudah disediakan pemerintah.

Kampus Perlu Punya UPZ untuk Mengakses Beasiswa BAZNAS

Ada hubungan lain yang membuat keberadaan UPZ cukup penting bagi perguruan tinggi.

BAZNAS mensyaratkan kampus yang ingin memperoleh penyaluran beasiswa dari dana zakat untuk memiliki UPZ. Skemanya dibuat dua arah: kampus tidak hanya menerima pendanaan, tetapi juga ikut membangun sistem pengumpulan zakat di lingkungannya.

Saat ini terdapat 191 kampus mitra dalam negeri yang dapat memperoleh Beasiswa Cendekia BAZNAS menurut data yang disampaikan BAZNAS dalam acara tersebut.

Program beasiswanya sendiri sudah berjalan dalam berbagai skema.

Untuk Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026 jenjang D4/S1, misalnya, terdapat kategori khusus untuk delapan kampus, yakni UI, UGM, ITB, IPB, ITS, Unair, Unand, dan Unhas. Penerima kategori tersebut mendapatkan bantuan pendidikan Rp7 juta per semester. Ada pula kategori reguler yang menjangkau 183 PTN dan PTS lainnya dengan bantuan Rp4 juta per semester.

Jadi, pembentukan UPZ bukan sekadar menambah unit baru dalam struktur kampus. Ada akses pendanaan pendidikan yang ingin diperluas melalui sistem tersebut.

Kerja Sama BAZNAS dan Kampus Tidak Hanya Soal Beasiswa

Pemanfaatan dana BAZNAS di lingkungan perguruan tinggi juga direncanakan lebih luas dari bantuan biaya kuliah.

Kemdiktisaintek menyebut kerja sama dengan BAZNAS mencakup program pemberdayaan masyarakat yang bisa dihubungkan dengan kegiatan mahasiswa, seperti KKN tematik dan program pengabdian masyarakat yang dilakukan BEM.

Pada September 2026, kedua lembaga juga meluncurkan Beasiswa Cendekia Palestina. BAZNAS mengalokasikan Rp22 miliar untuk 200 mahasiswa Palestina dengan melibatkan 22 perguruan tinggi mitra.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa dana zakat di lingkungan pendidikan tinggi bisa memiliki cakupan yang cukup luas, mulai dari membantu biaya kuliah hingga mendukung program sosial yang melibatkan mahasiswa dan perguruan tinggi.

Kesimpulan

Dorongan agar PTN membentuk Unit Pengumpul Zakat menunjukkan bahwa persoalan akses kuliah tidak harus bergantung pada satu sumber pembiayaan saja. Selain anggaran pemerintah dan beasiswa kampus, dana sosial seperti zakat juga bisa menjadi sumber tambahan untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan.

Dengan potensi zakat perguruan tinggi yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp220 miliar per tahun, jumlah yang bisa dihimpun bukan angka kecil. Jika pengumpulan dan penyalurannya berjalan baik, dana tersebut dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi mahasiswa yang terkendala biaya kuliah.

Namun, ukuran keberhasilan UPZ kampus nantinya bukan sekadar berapa banyak kampus yang berhasil mendirikannya. Yang jauh lebih penting adalah seberapa transparan dana dikelola, seberapa tepat penerimanya, dan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan mahasiswa.

Karena memperluas akses pendidikan tinggi bukan hanya soal menyediakan lebih banyak kursi di kampus. Mahasiswa yang sudah berhasil mendapatkan kursi juga perlu punya kesempatan untuk tetap bertahan sampai lulus.

Sumber:
https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8656481/mendiktisaintek-minta-kampus-dirikan-unit-pengumpul-zakat-terutama-untuk-ptn

Penulis:
Ananda Khaerunisa

Editor:
Ramadhan Candra Wijayanti S.Psi