Prabowo Ingin Pendidikan Negeri Gratis, Marzuki Alie Usul PTN-BH Dibubarkan!
Keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan pendidikan negeri hingga jenjang perguruan tinggi mendapat tanggapan dari mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie.
Marzuki mengusulkan agar status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dibubarkan. Menurutnya, langkah tersebut perlu dipertimbangkan jika pemerintah ingin mewujudkan pendidikan tinggi negeri yang dapat diakses masyarakat tanpa terbebani biaya mahal.
Usulan itu disampaikan Marzuki melalui akun media sosial X miliknya pada Sabtu (19/9/2026), setelah Presiden Prabowo menyampaikan keinginannya agar pendidikan negeri mulai dari SD hingga universitas negeri dapat diberikan secara gratis.
Namun, usulan pembubaran PTN-BH tersebut merupakan pendapat Marzuki Alie. Hingga saat ini, belum ada keputusan pemerintah yang menyatakan status PTN-BH akan dihapus.
Marzuki Alie Usul PTN-BH Dikembalikan Menjadi PTN Biasa
Dalam pernyataannya, Marzuki menanggapi langsung rencana pendidikan gratis yang disampaikan Presiden Prabowo.
Ia meminta agar PTN-BH dikembalikan menjadi PTN biasa dan tidak lagi didorong untuk mencari sumber pendanaan sendiri. Menurut Marzuki, kebijakan tersebut diperlukan agar perguruan tinggi negeri dapat menjalankan pendidikan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Marzuki juga menyoroti persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ia berpendapat bahwa biaya pendidikan seharusnya dapat ditekan sehingga masyarakat dari berbagai kelompok ekonomi memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengakses perguruan tinggi negeri.
Pernyataan tersebut muncul setelah Prabowo menegaskan keinginannya agar biaya pendidikan negeri tidak lagi menjadi beban masyarakat.
Prabowo Ingin Pendidikan Negeri sampai Universitas Gratis
Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa pendidikan negeri mulai dari SD, SMP, SMA hingga universitas negeri harus dapat diakses secara gratis.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Prabowo mengatakan pemerintah akan mengadakan rapat terbatas untuk membahas rencana tersebut. Ia juga menyinggung pengembalian uang negara yang dikorupsi atau dicuri sebagai salah satu sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk pendidikan.
Meski demikian, pernyataan Presiden belum berarti biaya kuliah di seluruh PTN saat ini telah dihapus. Mekanisme, cakupan, sumber anggaran, hingga waktu penerapan pendidikan tinggi gratis masih perlu dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
Sebenarnya Apa Itu PTN-BH?
PTN-BH merupakan singkatan dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Menurut Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), PTN-BH merupakan kategori perguruan tinggi negeri nirlaba yang mempunyai otonomi lebih besar dibandingkan PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Satuan Kerja (Satker).
Otonomi tersebut mencakup aspek akademik dan nonakademik, termasuk fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Status badan hukum juga memberikan perguruan tinggi ruang yang lebih luas dalam mengelola organisasi dan pengembangan akademiknya. Salah satunya, PTN-BH memiliki fleksibilitas lebih besar untuk merespons perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
Meski mempunyai otonomi lebih luas, PTN-BH tetap merupakan perguruan tinggi negeri, bukan perguruan tinggi swasta.
Pedoman Kemdiktisaintek menjelaskan PTN-BH sebagai perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dan ditetapkan sebagai badan hukum, dengan kemandirian dalam pengelolaan akademik, organisasi, dan keuangan. Perguruan tinggi tersebut tetap berada dalam pembinaan, pengawasan, dan penjaminan mutu pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenapa Status PTN-BH Dikaitkan dengan Biaya Kuliah?
Sorotan Marzuki Alie berangkat dari otonomi pengelolaan yang dimiliki PTN-BH, termasuk dalam aspek keuangan.
Namun, hubungan antara status PTN-BH dan mahal atau murahnya biaya kuliah tidak dapat disederhanakan menjadi anggapan bahwa PTN-BH merupakan kampus swasta atau pemerintah tidak lagi mempunyai tanggung jawab terhadapnya.
Kemdiktisaintek sendiri menyebut misi PTN-BH adalah melayani masyarakat dan menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. PTN-BH juga dikategorikan sebagai perguruan tinggi nirlaba.
Karena itu, perdebatan yang muncul tidak hanya menyangkut status badan hukum sebuah universitas, tetapi juga persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana pendidikan tinggi negeri seharusnya dibiayai.
Jika pemerintah ingin menggratiskan pendidikan di universitas negeri, perlu ada kejelasan mengenai seberapa besar biaya pendidikan akan ditanggung negara dan bagaimana perguruan tinggi tetap membiayai kegiatan pendidikan, penelitian, fasilitas, tenaga pengajar, serta operasional kampus.
Apakah PTN-BH Akan Benar-benar Dibubarkan?
Sampai saat ini, belum ada keputusan pemerintah mengenai pembubaran PTN-BH.
Pernyataan yang beredar merupakan usulan Marzuki Alie setelah Presiden Prabowo menyampaikan rencana pendidikan negeri gratis.
Status PTN-BH sendiri diberikan melalui regulasi pemerintah. Sejumlah universitas negeri saat ini menjalankan status tersebut dengan landasan peraturan pemerintah masing-masing. Kemdiktisaintek juga masih memiliki sistem pemantauan khusus bagi PTN-BH dan perguruan tinggi yang menjadi kandidat PTN-BH.
Artinya, calon mahasiswa tidak perlu menganggap struktur PTN akan segera berubah hanya karena munculnya usulan tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan berikutnya adalah hasil pembahasan pemerintah mengenai rencana pendidikan gratis dan apakah kebijakan tersebut nantinya akan membawa perubahan terhadap sistem pembiayaan maupun tata kelola perguruan tinggi negeri.
Apa Dampaknya bagi Calon Mahasiswa?
Bagi calon mahasiswa, perdebatan mengenai PTN-BH mungkin terdengar seperti persoalan tata kelola kampus yang cukup jauh dari kehidupan mahasiswa.
Padahal, pembahasan ini berkaitan dengan pertanyaan yang sangat dekat dengan calon mahasiswa: siapa yang seharusnya menanggung biaya pendidikan tinggi negeri?
Jika rencana pendidikan gratis benar-benar diterapkan, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pembiayaan universitas akan dilakukan, termasuk pada PTN yang selama ini memiliki otonomi pengelolaan lebih luas.
Sampai aturan baru diterbitkan, calon mahasiswa tetap perlu menggunakan ketentuan biaya pendidikan yang berlaku di masing-masing PTN sebagai acuan.
Besaran UKT, ketentuan jalur Mandiri, bantuan pendidikan, dan komponen biaya lainnya tetap perlu diperiksa melalui informasi resmi universitas tujuan.
Kesimpulan
Keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan pendidikan negeri hingga perguruan tinggi memunculkan pembahasan baru mengenai tata kelola dan pembiayaan PTN.
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengusulkan agar status PTN-BH dibubarkan dan perguruan tinggi tersebut dikembalikan menjadi PTN biasa. Namun, usulan tersebut belum menjadi kebijakan pemerintah dan hingga saat ini tidak ada keputusan resmi mengenai penghapusan status PTN-BH.
PTN-BH sendiri tetap merupakan perguruan tinggi negeri, tetapi mempunyai otonomi yang lebih luas dalam bidang akademik, organisasi, dan pengelolaan keuangan.
Karena itu, isu yang perlu diperhatikan tidak berhenti pada pertanyaan apakah PTN-BH akan dibubarkan. Pembahasan yang lebih besar adalah bagaimana pemerintah akan membiayai perguruan tinggi jika pendidikan negeri benar-benar digratiskan, sejauh mana biaya mahasiswa akan ditanggung negara, dan bagaimana kualitas pendidikan tinggi tetap dijaga ketika sistem pembiayaannya berubah.
Bagi calon mahasiswa, jawaban atas pertanyaan tersebut akan jauh lebih menentukan daripada sekadar perubahan status sebuah perguruan tinggi.
Penulis:
Ananda Khaerunisa
Editor:
Ramadhan Candra Wijayanti S.Psi