Seleksi Mandiri PTN Mau Dihapus? Ini Alasan Jalur Mandiri Masih Dianggap Penting
Kasus pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali memunculkan perdebatan soal seleksi mandiri perguruan tinggi negeri (PTN).
Setelah kasus tersebut mencuat, muncul usulan agar jalur mandiri dihapus karena dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Namun, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok, menilai jalur mandiri masih memiliki fungsi penting dalam sistem penerimaan mahasiswa baru PTN.
Kenapa Jalur Mandiri Masih Dibutuhkan?
Menurut Eduart, salah satu alasan jalur mandiri diperlukan adalah karena setiap PTN memiliki kondisi geografis dan demografis yang berbeda.
Melalui jalur ini, perguruan tinggi dapat melakukan penerimaan mahasiswa secara lebih afirmatif dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik wilayah masing-masing.
Artinya, jalur mandiri gak hanya dipandang sebagai jalur tambahan setelah SNBP dan SNBT. Jalur ini juga memiliki fungsi untuk memberikan ruang bagi PTN dalam menentukan mekanisme penerimaan yang sesuai dengan kondisi kampus dan wilayahnya.
Meski begitu, Eduart juga mengakui bahwa jika jalur mandiri benar-benar dihapus, akan ada konsekuensi yang perlu dipertimbangkan bersama.
Kasus Unsoed Dinilai Bukan Berarti Seluruh Sistem Bermasalah
Terkait kasus yang terjadi di Unsoed, MRPTNI menilai persoalan tersebut merupakan kesalahan oknum pimpinan PTN, bukan bukti bahwa seluruh sistem seleksi mandiri bermasalah.
Eduart mengatakan MRPTNI telah melakukan rapat pleno dalam proses penetapan hasil seleksi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem seleksi.
Meski demikian, kasus ini tetap menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi mandiri di berbagai PTN.
Dengan begitu, fokusnya bukan sekadar mempertahankan atau menghapus jalur mandiri, tetapi juga memastikan bahwa proses penerimaan mahasiswa berlangsung transparan dan gak disalahgunakan.
DPR Dorong Pembenahan Sistem Seleksi Mahasiswa
Usulan lain datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian.
Menurutnya, sistem penerimaan mahasiswa baru perlu dibenahi setelah kasus Unsoed terungkap. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah nasib mahasiswa baru yang diduga masuk melalui praktik pemerasan.
Ia menilai mahasiswa yang ternyata menjadi korban pemerasan gak boleh kembali menjadi korban dengan langsung dihukum atau dikeluarkan dari kampus.
Karena itu, mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut perlu diperiksa satu per satu untuk mengetahui apakah mereka memang terlibat atau justru menjadi korban.
Sementara itu, apabila ditemukan mahasiswa yang memang sengaja membeli kursi dan proses penerimaannya gak memenuhi ketentuan akademik, pemeriksaan tetap perlu dilakukan secara adil dan transparan.
Jadi, Apakah Seleksi Mandiri Perlu Dihapus?
Perdebatan ini sebenarnya gak sesederhana memilih antara “hapus” atau “pertahankan”.
Di satu sisi, kasus Unsoed menunjukkan bahwa mekanisme penerimaan mahasiswa perlu diawasi dengan serius agar kewenangan dalam seleksi gak disalahgunakan.
Di sisi lain, jalur mandiri memiliki fungsi tertentu bagi PTN, terutama dalam memberikan ruang penerimaan yang dapat disesuaikan dengan kondisi geografis dan demografis masing-masing wilayah.
Karena itu, salah satu persoalan penting yang perlu dibahas bukan hanya keberadaan jalur mandiri, tetapi bagaimana sistem tersebut dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Kasus Unsoed menjadi pengingat bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru harus memiliki transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat.
Jalur mandiri sendiri masih dinilai memiliki fungsi bagi PTN, tetapi pelaksanaannya tetap perlu dievaluasi agar celah penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.
Bagi calon mahasiswa, hal ini juga menunjukkan pentingnya memahami bahwa jalur masuk PTN bukan hanya soal memilih kampus dan jurusan. Kamu juga perlu mengetahui mekanisme seleksi, persyaratan, serta aturan yang berlaku di setiap jalur penerimaan.
Penulis:
Ananda Khaerunisa
Editor:
Ramadhan Candra Wijayanti S.Psi.